Sumbawa Besar–Perusahaan subkontraktor di PT AMNT yang karyawannya menjadi korban kecelakaan lalu lintas (bus tambang terbalik) di Lunyuk, saat menuju lokasi tambang, ternyata tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa.
Seperti diketahui bahwa para karyawan korban bus tersebut berasal dari beberapa perusahaan subkontraktor
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, kepada media ini, Kamis (06/03/2025) menyatakan bahwa berdasarkan informasi para korban bekerja PT MND dan PT ISS yang kedua perusahaan tersebut adalah subkontraktor PT AMNT.
Varian mengungkapkan bahwa dua PT tersebut belum terdaftar resmi di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa. Harusnya mendaftarkan diri di Disnakertrans Sumbawa karena perusahaan itu bekerja di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Wajib melaporkan kepada kami di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa,” tegas Varian.
Masalah ini tandasnya sudah disampaikan kepada salah satu unsur pimpinan PT AMNT agar perusahaan tersebut diminta untuk berkoordinasi ke Disnakertrans Kabupaten Sumbawa
Sebab, kecelakaan yang menimpa karyawan perusahaan tambang tersebut, menjadi perhatian Pemda Sumbawa karena masuk kategori kecelakaan kerja, maka harus ada jaminan bagi karyawan yang menjadi korban. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban.
Kadisnakertrans mengimbau semua perusahaan untuk wajib melapor. Agar dapat diketahui apakah perusahaan tersebut sudah memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi karyawannya atau tidak.
Pihak perusahaan juga harus menyampaikan perjanjian kerja dengan karyawannya. Sehingga diketahui apakah karyawan bersangkutan bekerja pada waktu tertentu atau pekerja tetap.
Karena pihaknya harus mengecek agar dapat memberikan ketenangan bagi keluarga karyawan. Diharapkan agar semua perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaan perusahaannya.
Bagi perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya ke Disnakertrans, bisa dikenakan sanksi. Baik berupa teguran, hingga adanya hukuman.
Ia menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa perlu melaporkan keberadaannya. Sehingga, ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, pemerintah daerah bisa ikut membantu. (LPS)