Single News

Pihak Perumahan Hayatu Sa’ida Residence, Polisikan Pelaku Pemagaran Propertinya

Sumbawa Besar–Pemagaran liar terhadap Properti Perumahan Hayatu Sa’ida Residence, di Peliuk Buin Dua, Desa Moyo Luar di jalan lintas Desa Moyo-Kota Sumbawa Besar, oleh 4 orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (07/10/2024), membuat tidak nyaman pihak perumahan karena menyebabkan kerugian materil dan non materil.

Sehingga owner perumahan Hayatu Sa’ida Residence, Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati melaporkan tindakan pemagaran oleh 4 orang pelaku yang tidak dikenal identitasnya. Namun 2 orang pelaku telah teridentifikasi melalui rekaman kamera.

Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati tidak tinggal diam dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa pada Selasa (08/10/2024), bersama kuasa hukum yang bernaung di bawah Samawa Law Office (SLO). Ada pak Endra syaifuddin, SH., M.H, Iwan Haryanto, S.H., M.H dan Zis Nurhadi, S.H., M.H Iwan Haryanto, SH.

Pada saat kejadian pemagaran, para pelaku menggunakan tutup kepala dan muka ala ninja tapi ada satu orang yang pada bagian mukanya terbuka.

Menurut Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati, keberadaan perumahan Hayatu Sa’ida Residence, bersih secara hukum dan semua dokumen bukti-bukti kepemilikan secara hukumnya pun dikantongi.

Terhadap pemagaran atau penyerobotan tanah tersebut Wahib mengaku rugi hingga 40an juta karena praktis tidak bisa bekerja sejak pemagaran dilakukan. Bahkan para tukang juga meninggalkan pekerjaan mereka.

“Kami merasa dirugikan karena kejadian ini. Warga komplek merasa risih dengan kejadian ini,” kata Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati kepada media, Jum’at (11/10/2024).

Mengenai status hukum tanah tersebut, Mr Waheeb menegaskan bahwa clear secara hukum.

“Kami beli di pak Sulaiman, ada akta jual beli, sertifikat juga asli tahun 2019.
Ada 4 sertifikat dan terakhir pada 2023. Semua ada buktinya dan sudah balik nama,” sebutnya.

Sejauh ini tambah Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batatiperumahan tersebut dihuni
120 unit.

Kuasa Hukum pihak Perumahan Hayatu Sa’ida Residence–Iwan Haryanto, SH.,MH., mewakili Samawa Law Office, menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal identitas itu dengan cara melakukan pemagaran terhadap perumahan tersebut, terindikasi melakukan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 385 KUHp Jo Pasal 2 dan pasal 6 peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. (LPS)

Share Now