Sumbawa Besar, 20 Mei 2025— Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. WL (57 tahun) terhadap seorang juru parkir berinisial A (47 tahun) di Pasar Seketeng berhasil diamankan oleh Polsek Sumbawa pada hari Senin (19/05/2025) pukul 22.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh juru parkir terhadap rekan kerjanya sendiri di areal Pasar Seketeng.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, terduga pelaku berada disebuah perumahan BTN Puri K,” ucap Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sumbawa bersama anggota menuju rumah warga untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Menurut keterangan saat diintrogasi, Sdr. A (korban) sempat bertemu dengan Sdr. WL (terduga pelaku) dan Sdr. A mengeluarkan kata-kata makian sehingga Sdr. WL sakit hati sampai melakukan tindakan penganiayaan terhadap Sdr. A dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu usuk hingga menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri dan saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Sumbawa.
Selanjutnya, Kapolsek Sumbawa bersama anggota mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mako Polsek Sumbawa untuk proses lebih lanjut. Tindakan penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Sumbawa juga menghimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum guna menciptakan situasi aman dan kondusif di masyarakat. (LP)