Liputan Sumbawa | Polres Lombok Utara – Polda NTB. Sebanyak 3 orang pelaku berhasil di bekuk oleh Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara pada Operasi Antik Rinjani 2023 yang sudah berlangsung dari tanggal 17 September sampai 1 Oktober 2023.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. pimpin konferensi pers dihadapan awak media menjelaskan Operasi yang dimulai dari tanggal 17 September hingga 1 Oktober 2023 terhitung selama 14 hari itu telah berhasil mengungkapkan kasus Narkotika yang menjerat pelaku inisial (S), (K), dan (AY).
“Dari Operasi Antik yang berjalan selama 14 hari itu kami menemukan 3 pelaku yaitu 2 tersangka yang sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Lombok Utara dan 1 tersangka yang sedang dilakukan rehabilitasi, di panti Lentera Mataram” ungkapnya dihadapan awak media yang hadir pada Rabu, (04/10/2023).
Sementara itu Kasatresnarkoba Iptu Yustinus Goit nenjelaskan kronologis penangkapan para pelaku yang pertama, pelaku inisial S dan K berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sedang akan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Lombok Utara.
Setelah petugas melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sampai akhirnya petugas menemukan ciri-ciri terlapor,
Pada saat itu terlapor sedang berada di pinggir jalan Raya depan Pom Bensin Pemenang Dusun Karang Montong Daya Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara hendak membeli Lalapan pada hari Selasa 19 september 2023.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari pelaku yang berinisial S, Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0,35 gram. Barang bukti lainnya ;1 (satu) buah tas selempang warna hijau merek EIGER.1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A5S warna Hitam.
Uang tunai Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).1 (satu) buah poket plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram.1 (satu) buah klip plastik Kosong dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca.
“Pelaku S dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), dan atau Pasal 127 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”ungkap Kasat Res Narkoba Yustinus.
Sementara itu pelaku K ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,67 gram dan barang bukti lainnya ; 1 (satu) unit Handphone Realme C55 warna Hitam dengan Silikon Bening. 1 (satu) PCS dompet warna putih bercorak bunga. 1 (satu) buah klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram. 6 (enam) poket plastik bekas pakai Shabu. 3 (tiga) buah klip plastik kosong. 1 (satu) buah tabung pipa kaca. 1 (satu) buah Sumbu. 6 (enam) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi. 1 (satu) buah korek api gas. 1 (satu) buah bong alat pakai Shabu dan 1 (satu) buah gunting kecil.
Ia dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pelaku inisial Y saat ini sudah direhabilitasi di panti Rehab Lentera Rembige Mataram”, jelasnya.
Sementara itu pelaku ketiga inisial AYT asal Kota Mataram juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba pada tanggal 19 September pukul 20.00 wita pada saat berdiri di pinggir jalan raya Pemenang.
Setelah melakukan serangkaian SOP Penangkapan dan Penggeledahan, barulah petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu Dengan berat bruto 4,01 gram dan barang bukti lainnya ; 1 (satu) unit Motor HONDA VARIO dengan plat nomor DR 3659 CV. 1 (satu) Unit Handphone OPPO A54.1 (satu) Pcs bungkus Rokok CLAS MILD warna putih.1 (satu) buah klip plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,01 (empat koma nol satu) gram.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diakhir konferensi pers Kapolres Lombok Utara AKBP Didik, menyampaikan bahwa Polres Lombok Utara sudah memiliki program Kampung bebas Narkoba di wilayah Tanjung guna mencegah terjadinya predaran Narkotika.
” Kami dari Polres Lombok Utara senantiasa bersama-sama memerangi kasus narkotika. Siapa saja yang bermain dengan narkotika harus kita tindak tegas. Namun jika yang bersangkutuan sebagai korban itu patut kita lindungi atau direhabilitas,” tutupnya diakhir konferensi pers.(Jr)