Sumbawa Besar–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengepul judi online berinisial IKS (48) warga kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP.,saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan S.T.K., S.I.K., mengatakan, penangkapan IKS dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa bertempat di salah satu warung yang terletak di Jl. Baru, Kel. Uma sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024.
“Terduga pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini ditangkap sekitar pukul 12.30 WITA,” kata AKP Dilia.
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan IKS di lingkungan sekitar. Terduga Pelaku diduga kerap menerima nomor pasangan dari orang dan memasangnya di situs judi online yang menyediakan layanan togel yakni Situs Mantap Bos Togel.
Polisi menangkap terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diantaranya 116 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 56 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 8 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 36 lembar uang pecahan Rp. 2.000, 27 lembar uang pecahan Rp. 1.000, 2 Buah buku rekening bank BRI, 1 Buah Kartu Atm Bank BRI, 1 Buah Kartu BPJS ketenagakerjaan, 6 lembar sobekan nomor jual, 9 buah bolpoin, 1 buah reksel, 1 buah tas pinggang warna cream, dan 1 buah hp Vivo 1820 warna merah.
Saat penangkapan tersebut, petugas juga melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku dan mengakui bahwa telah menjadi bandar atau pengepul judi online jenis togel.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri khususnya jajaran Polres Sumbawa dalam memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online sebagai ancaman bagi pembangunan bangsa,” pungkas Kasat.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (LPS)