Liputan Sumbawa – Sumbawa Besar-NTB, Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria yang merupakan palaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (12/04/23) pukul 13.00 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, pelaku diketahui berinisial R (34) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tidak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria, setelah di selidiki,petugas langsung melakukan penangkapan” ungkap Kapolres.
Lanjut AKBP Henry, pelaku R ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Daparoka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk Classmild, 1 poket sabu di temukan di jendela kamar pelaku, dan 1 poket sabu ditemukan di halaman samping rumah yang sempat di buang oleh pelaku. Sehingga totalnya ada 4 poket sabu dengan verat total 2.04 gram.
Selain brang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 3 buah korek api, 1 unit hp merk vivo, 1 buah sekop, dan 1 bungkus rokok classmild.
“Selanjutnya personel Sat Res Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kapolres. (ls)