Liputan Sumbawa | LOMBOK TENGAH, NTB – Unit Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah amankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 05.00 wita, di Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua terduga pelaku inisial IS, laki laki, 26 tahun dan inisial JS, laki laki, 25 tahun, keduanya beralamat di Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan Korban atas nama Badrul Ula, laki laki, 25 tahun alamat Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis Kejadiannya pada Selasa 13 Desember 2022 pukul 22.00 wita, korban baru pulang bermain futsal, lalu memasukan Sepeda Motornya ke dalam garasi dan mengunci stang.
Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan menyimpan kunci kontaknnya di atas rak kayu didalam kamarnya, setelah itu langsung beristirahat.
Sekitar pukul 05.00 wita, ibu korban bangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat Sepeda Motor korban tersebut di bawa keluar oleh dua terduga pelaku.
Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung memberitahukan bapak korban yang kebetulan saat itu sudah bangun, bapak korban keluar dan langsung mengejar kedua terduga pelaku sambil berteriak “maling-maling”.
Bapak korban berhasil mengejar kedua terduga pelaku namun keduanya meninggalkan Sepeda Motor tersebut kemudian kabur ke arah BTN.
Warga BTN yang mendengar teriakan tersebut membantu mengejar dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan warga menghubungi Polsek Praya, selang beberapa saat setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Adapun identitas kendaraan yang hendak dicuri oleh kedua terduga pelaku berupa sebuah Sepeda Motor Yamaha jenis X – Ride.
“Dari hasil introgasi sementara, Kedua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya” Kata Kapolsek Praya.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Praya untuk dilakukan pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (HumasPoldaNTB)