Sumbawa Besar-NTB, Rabu (30/11/2022), Ratusan Warga Desa Bale Brang Kecamatan Utan mendatangi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Kedatangan Warga Desa Bale Brang ini, untuk menyaksikan proses persidangan pertama Kasus dugaan perbuatan melawan Hukum, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Desa Bale Brang.
Dalam rombongan Warga Desa Bale Brang yang menyatakan sikap protes terkait Pemilihan Kepala Desa Bale Brang tersebut, terlihat Muhammad Sidik, Calon Kepada Desa Bale Brang yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners.
M. Sidik, dalam keterangannya kepada media membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku Penggugat, melawan Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Bale Brang, selaku Para Tergugat, serta Ketua BPD Bale Brang selaku Turut Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Ia membenarkan, bawa dirinya datang ke Pengadilan Negeri Sumbawa, berdasarkan pemberitahuan sidang dari Pengacaranya, yang disampaikan melalui Ecort Mahkamah Agung (Panggilan online).
Mengenai massa yang datang dalam kapasitas banyak, Ia mengatakan bahwa massa tersebut datang atas kemauan masing-masing individu guna menyaksikan proses sidang.
“Kedatangan Massa ini atas kemauan individu guna menyaksikan proses sidang, Tidak ada paksaan, Proses hukum ini jauh-jauh hari telah saya limpahkan semuanya kepada Pengacara saya, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja, baik Perdata maupun proses Pidana” Ujar M Sidik.
Sementara itu Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners, usai melakukan mediasi dengan para pihak, membenarkan bahwa hari ini merupakan Persidangan Pertama terhadap Kasus Hukum yang dialami oleh Kliennya.
Ia memaparkan bahwa kasus ini bermula atas adanya dugaan perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara.
“Hal ini akan kami buktikan nanti dalam proses persidangan dengan agenda Pembuktian Surat dan saksi” Kata Pengacara muda Low Profile ini.
Lanjutnya, mengenai adanya beberapa pertanyaan terhadap Proses Pilkades yang melanggar hukum itu dimana?. Advokat yang selalu mendampingi artis papan atas Ibu Kota ini, memaparkan bahwa Panitia selaku Penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan curang, dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu) dari Desa dan Kecamatan lain, untuk diberikan undangan pencoblosan, serta memberikan Hak Suara di TPS Desa Bale Brang, padahal Warga tersebut tidak ada namanya di DPT.
Hal ini telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jelas Surahman.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa selain daripada kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang, selaku Penyelenggara, M Sidik, melalui Kuasa Hukumnya telah pula melakukan Pelaporan atas Tindak Pidana Politik Uang, terhadap beberapa oknum dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bale Brang.
“Hari ini, Klien kami mendapatkan undangan dari Penyidik Polres Sumbawa, untuk dimintai keterangannya atau BAP terhadap Tindak Pidana tersebut”. Tutupnya. (SalLz)