Single News

Razia Gabungan di Sumbawa dan Alas, Temukan Ratusan Rokok dan Tembakau Tanpa Cukai

Sumbawa Besar–Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Alas, Kamis (24/04/2025)

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, melalui Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, S.Pt, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Dari hasil operasi, ditemukan sebanyak 99 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 1.808 batang, serta 78 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai,” jelas Mukhtamarwan, Jumat (25/04/2025).

Operasi ini dilakukan berdasarkan dari hasil tim pengumpulan informasi dan laporan masyarakat, yang mengarah pada sejumlah toko dan pengecer di dua kecamatan tersebut. Beberapa toko sempat ditemukan dalam keadaan tutup, namun data nama toko dan pengusahanya telah dikantongi oleh petugas.

Adapun beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan antara lain: Lato, OMNI, Manchester, Mami Baru, Gudang Ganam, Connex, Prasasti, HD, Nusantara Bold, LLufman, Meeth, Premium, Nexus, dan Nofem, serta berbagai merek tembakau iris lokal seperti Mako Nyaman, Tembakau Buer, Rinjani, Senang, dan Cahaya Ketanga.

Dari hasil pengamatan, pelaku diduga mencampur pita cukai asli dengan cukai salah peruntukan, bahkan sebagian tidak menggunakan cukai sama sekali. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pajak cukai yang semestinya dibayarkan.

“Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan cukai ini diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. (LP)

Share Now