Liputan Sumbawa | Lombok Utara, Polda NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (10/10/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH., menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya pada hari rabu tanggal, 11 oktober 2023, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial SB, laki, (45 tahun) asal Bayan, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Melati (Nama samaran), 4 tahun yang terjadi 3 hari sebelum terduga pelaku ditangkap.
Made menambahkan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban pulang kerumah neneknya habis bermain, kemudian korban Melati bercerita kepada neneknya
” Nenek kenapa habis saya kencing kemaluan saya perih’ kemudian Neneknya bertanya. Kenapa kok bisa sampai perih ?. Lalu Melati menjawab bahwa papuk N ( terduga pelaku SB) pernah menggosok-gosok kelaminnya di kelamin saya” tandasnya
Kemudian Neneknya menanyakan kembali kepada korban Melati sudah berapa kali saudara terduga pelaku SB melakukan hal tersebut? dan korban Melati bercerita bahwa sudah 2 (dua) kali terduga pelaku SB melakukan hal tersebut, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu dan atas kejadian tersebut Nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Atas laporan tersebut Polri lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan serta menjaga kondusifitas wilayah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta potensi gangguan bisa di antisipasi” pungkas Kasat Reskrim. (Jr)