Sumbawa Besar–Rekomendasi pemberhentian (pemecatan, red) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, oleh Bawaslu Sumbawa mendapat respon dari yang bersangkutan.
Rian Juansyah sebagai subjek yang dimaksud pada Rekom Bawaslu Sumbawa kepada KPU Sumbawa tersebut, merespon keras.
Kepada media ini, Ahad (20/10/2024), Rian mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan Bawaslu yang merekomendasi pemberhentian atas dirinya.
Rian mengaku bahwa sebenarnya sudah mengundurkan diri sebelum Rekomendasi Bawaslu dilayangkan ke KPU Sumbawa. Hal itu dilakukan karena ingin pelaksanaan Pilkada Sumbawa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meski dirinya merasa dirugikan.
Menurutnya bahwa dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu atas dirinya hingga saat ini tidak dapat dibuktikan oleh Bawaslu dan prematur.
“Keputusan Bawaslu Prematur, karena setidaknya harus ada dua orang saksi untuk memberikan keterangan benar atau tidak dugaan yang dituduhkan kepada saya. Selain itu juga mestinya ada laporan dari pengawas Kelurahan atau Desa, tapi kan tidak ada pelapornya,” ungkap Ketua Pemuda NWDI Sumbawa itu.
Rian menegaskan selama menjadi PPS dirinya bekerja sesuai ketentuan, profesional serta imparsial dan tidak memihak kepada kekuatan politik tertentu.
Kenapa memilih mundur? Menurut Rian hal itu dilakukan lantaran secara pribadi ada kepentingan yang lebih besar di organisasi.
“Sekali lagi saya katakan saya mundur sebelum Rekom itu diberikan kepada KPU Sumbawa dan ada kepentingan organisasi yang lebih besar,” tandasnya.
Rian menambahkan seharusnya Bawaslu Sumbawa lebih mengedepankan asas profesionalisme dalam menyikapi hal ini, bukan sebaliknya memproses dirinya tanpa berpedoman kepada ketentuan yang ada. Jangan menerima laporan yang tidak jelas sumber dan bukti-buktinya.