Liputan Sumbawa | LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah amankan tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Samar Kraton Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 23/11/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba Res Loteng dengan gerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP.
“Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya inisial PI, laki-laki, Umur 23 Tahun Alamat Dusun Rumeneng Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, yang kedua inisial AI, laki-laki, Umur 20 Tahun Alamat Dusun Kebun Belo Bilasundung Utara Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur dan yang ketiga inisial DO, laki-laki, Umur 19 Tahun Alamat Dusun Rumeneng Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur,” terang Derpin.
Dari hasil penggeledahan ketiga terduga pelaku di TKP, personel tim sat resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.
“Kami amankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 3,73 gram sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan tiga unit hp android,” tegas Derpin.
“Untuk sementara seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derpin.(Jr)