Single News

Satgas Pengawasan, Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa Kembali Sita Ribuan Batang Rokok/Tembakau Ilegal

Sumbawa Besar, 5 Juni 2025–Satgas Pengawasan, Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu dan Kamis, 4-5 Juni 2025.

Operasi gabungan ini dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Lenangguar dan Kecamatan Lunyuk, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor: 800.1.11.1/86/Satpol PP/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, dan merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.

Tim gabungan yang terdiri dari 5 personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, 2 petugas Bea dan Cukai Sumbawa, 1 anggota Kodim 1607/Sumbawa, 1 anggota Polres Sumbawa dan 1 perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dikumpulkan informasinya secara intensif.

Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan 222 bungkus rokok ilegal dan 42 bungkus tembakau iris ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa merek, antara lain:

Rokok Mr. King (60 bungkus), Kasturi (63 bungkus), CK (35 bungkus), Rebel, Luxio Putih, Jimbun, Royal, Connext, Pio Ungu, IB, OMNI, dan Red Blue – dengan pelanggaran mulai dari tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Tembakau iris dengan merek Kasturi Amaq Bege dan Kasturi Cap Daun Ajaib juga ditemukan melanggar ketentuan cukai.

Total temuan mencapai 3.176 batang rokok, dan 318 gram tembakau iris.

“Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” jelas
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos.

Mukhtamarwan, S.Pt selaku Koordinator Kegiatan sekaligus Kabid Tibum Tranmas menambahkan bahwa kegiatan berjalan lancar dan aman, serta mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat.

Warga juga menyuarakan harapan agar kegiatan semacam ini disertai dengan sosialisasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.(LP)

Share Now