Sumbawa Besar, 23 Mei 2025–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa memulai sosialisasi masif tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal di berbagai kecamatan.
Sosialisasi dilakukan langsung kepada pemilik toko dan kios secara tatap muka serta melalui pemasangan spanduk edukatif.

Tahap pertama kegiatan ini telah menyasar empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sumbawa, Moyo Utara, Unter Iwes, dan Labuhan Badas. Target berikutnya mencakup seluruh 24 kecamatan dan desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Sosialisasi ini bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Kabid Penegakan Perda, M. Sukarman, S.TP., Jum’at 23 Mei 2025.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:
- Tidak dilekati pita cukai (tanpa cukai).
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang salah peruntukan (jenis/jenis produksi tidak sesuai).
- Dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar normal.
Selain penyuluhan langsung, spanduk-spanduk informasi juga dipasang di titik-titik strategis sebagai media kampanye visual. Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (LP)