Liputan Sumbawa – LOMBOK TENGAH, NTB – Polsek Kawasan Mandalika mengamankan inisial M, laki laki, 23 tahun dirumahnya yang beralamat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 31/03/2023 sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap M.
Pengamanan M berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah M diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Mandalika dan Bhabinsa serta masyarakat sekitar untuk melakukan pemeriksaan di rumah M.
Sekitar pukul 03.00 wita, dilakukan penggeledahan di rumah M oleh Babinkamtibnmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.
Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan M diduga akan mengkomsumsi narkotika jenis sabu beserta dua orang temannya yang telah melarikan diri.
M pun diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika bersama barang bukti berupa 1 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram, 3 Buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah botol kratingdaeng, 1 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku yang melarikan diri.
Saat ini M bersama barang bukti telah diamankan di sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(ls/hum)