Single News

Sopir Truk Diringkus Miliki 2,7 Kg Sabu Oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB

Liputan Sumbawa, Mataram – Sorang sopir truk antar Provinsi berinisial W alias Cekok (49) warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur, NTB diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2,7 Kg.

Tersangka W alias Cekok yang juga merupakan jaringan Sumatera tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipinggir jalan diwilayah Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka W di lakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim.

“Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu,”ucapnya Rabu (7/12/2022).

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan bahwa hasil yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka.

“Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat, ” ucapnya.

Diterangkan terkait dengan tersangka W bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diperoleh sabu seberat 2.6 Kg.

“Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 Kg, “paparnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera .

Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera.

“Ternyata hasil pendalaman kami MAA jaringan Sumatera sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera, “paparnya.

Saat ini ke 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut

Share Now