Single News

Sosialisasi Ranperda Perlindungan PMI, Syamsul Fikri Tekankan Perubahan Paradigma Pekerja Migran

Sumbawa Besar, Jumat 9 Mei 2025–Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komisi IV/Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri, Ar., S.Ag., M.Si., menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB di Padepokan Pagar Nusa, Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Pagar Nusa serta masyarakat sekitar. Dalam sosialisasi tersebut, Syamsul Fikri menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memandang para pekerja migran Indonesia.

“PMI itu bukan lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang identik dengan pekerjaan kasar. Sekarang, banyak dari mereka yang memiliki keahlian, seperti bekerja di kapal, sebagai bidan, dan profesi lainnya,” ujar Syamsul Fikri.

Menurutnya, istilah “pekerja migran” lebih menghargai kapasitas dan kontribusi mereka di luar negeri. “Konotasi TKI atau TKW seringkali merendahkan, karena dianggap sebagai buruh atau pelayan. Kita ingin ubah cara pandang itu,” tambahnya.

Dalam diskusi, masyarakat dan peserta dari Pagar Nusa turut menyampaikan aspirasi dan masukan terkait isi Ranperda yang akan segera diparipurnakan oleh DPRD NTB. Mereka berharap perlindungan terhadap PMI dapat mencakup seluruh proses, mulai dari pelatihan, keberangkatan, hingga pemulangan.

Syamsul Fikri menegaskan komitmen DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para PMI asal NTB. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan pelatihan keterampilan kepada calon PMI serta menjamin perlindungan hukum dan sosial mereka,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dukungan daerah terhadap pekerja migran, yang selama ini menjadi penyumbang devisa penting sekaligus duta daerah di kancah internasional. Ranperda ini terdiri dari 16 Bab dan 52 Pasal. (LP)

Share Now