Liputan Sumbawa | Kota Bima, NTB (26/12) – Jual edar narkoba di Bima kian menggurita saja. Kian diungkap ditangkap, tidak juga ada rasa kapok dan takut, bagi mereka pengedarnya.
Belum usai kehebohan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih oleh Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota, kini terungkap lagi sedikitnya 169,79 gram narkoba jenis yang sama di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Pengungkapan ratusan gram sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (26/12) pagi ini, oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.
Tim Puma 1 jelas Kasat Narkoba, berhasil menggagalkan jula edar sabu ratusan gram tersebut, via jasa pengiriman JNE Cabang Santi Kota Bima pada Rabu 21 Desember lalu.
Tidak saja menggagalkan jual edar sabu, Tim Puma 1 sebut AKP Tamrin, tiga terduga yang mengambil dan pemilik serta pengedar sabu 169,79 gram tersebut.
Tiga teduga itu jelas AKP Tamrin, ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman dimaksud, ada di lokasi transaksi dan di rumah terduga.
Mereka yang di amankan sebut Kasat Narkoba, masing-masing FM (26), EPR (28) dan ID (35) warga Kota Bima.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 sambung Kasat Narkoba, menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama.
Sementara di TKP kedua, diamankan barang bukti, handphone, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip Kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu.
Sementara di TKP ketiga, Tim Puma 1 menyita, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM, buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti resi pengiriman.
“Oleh Tim Puma 1, para terduga dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.(HPN)