Single News

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan

Liputan Sumbawa | Sumbawa Barat NTB – Tim Puma Polres Sumbawa Barat telah melakukan pengungkapan kasus Curat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/01/2024.

Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang terduga pelaku berinisial Y Alamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidananya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim IPolres Sumbawa Barat PTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya terduga pelaku Curat yang diamankan dari hasil pengungkapan atas laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat, termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didadap saat Olah TKP akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui. Dengan demikian tim Puma langsung melakukan hunting dan berhasil mengaman terduga saat hendak lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/02/2024).

Lebih Lanjut Pria yang kerap disapa Abi ini menceritakan secara singkat kronologis kejadian kasus Curat tersebut.
“Pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita Karyawan salah satu Salon Kecantikan di wilayah Kecamatan Taliwang melaporkan kepada Bosnya bahwa beberapa barang didalam Salon tersebut hilang, diantaranya peralatan salon, Kipas angin, CCTV, speacer aktif hingga tabung gas elpiji 3kg,”beber Kasat.

Atas laporan karyawan tersebut, Bos atau pemilik Salon Kecantikan mengecek dan benar apa yang disampaikan Karyawannya. Atas kejadian itu Bos Salon tersebut merasa rugi sekitar 10 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain Terduga pelaku yang diamankan, beberapa Barang Bukti juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit Specear aktif, 1 buah kipas Angin, 3 alat catok rambut, 1 hairdriyer serta 1 unit Curly.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. Dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (JR)

Share Now