Liputan Sumbawa | LOMBOK UTARA | NTB – Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36) asal Desa pemenang kecamatan pemenang, diringkus Polisi di lokasi kerjanya di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (6/1/2024).
Terduga Pelaku OA diringkus karena diduga menyetubuhi seorang gadis belia berinisial Bunga (15).
Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali di dalam kamar korban sejak 21 Desember 2023 di dalam kamarnya pada pukul 05.00 WITA.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, SH mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 kali sejak Desember 2023. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku ini masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 WITA dan berpura-pura membangunkan korban untuk sholat, pada saat korban bangun justru pelaku menyuruh korban buka baju dan menyetubuhinya sambil menyekap mulut korban,” ujar IPTU Ghufron.
Usai kejadian tersebut, terduga pelaku malah melakukannya berulang-ulang pada tempat yang sama. Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada siang harinya pada saat kondisi rumah korban sepi.
Tidak sampai di situ, Korban juga pernah disetubuhi di kamar mandi oleh pelaku sebanyak dua kali yaitu pada pukul 05.00 WITA dan pukul 06.30 WITA sebelum korban berangkat ke sekolah.
Perihal kejadian tersebut diketahui warga dan di laporkan ke Polres Lombok Utara. Pada saat penangkapan warga sudah ramai mencari pelaku, untung saja Tim Puma bersama Polsek Pemenang sigap dan langsung mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi dengan video porno yang sering ditonton melalui handphone nya.
Atas perbuatannya, Polisi kemudian membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut, Tutup IPTU Ghufron.(Jr)