Single News

Wow Ada Kasus Uang Palsu !!Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Di Akhir Tahun 2022

Liputan Sumbawa | Lombok Utara (NTB) – Polres Lombok Utara pada penghujung tahun 2022 melaksanakan giat press release dengan mengundang awak media. Kegiatan Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Akp I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Nakoba Iptu Ketut Artana yang bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (29/12/2022).

Adapun Kasus yang di tangani di Polres KLU di tahun 2021 sebanyak 136 kasus dari berbagai macam kasus. Pada tahun 2022 ada 141 kasus, artinya ada penurunan kasus.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari kerja sama TNI, Polri, dan masyarakat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Berkaitan dengan kasus narkoba di tahun 2022 terdapat 38 kasus yang ditangani, dibandingkan 2021 hanya 34 kasus. Hal ini menandakan adanya kenaikan 4 kasus karena dinamika masyarakat sudah mulai tinggi sejak pandemi covid-19”. Ungkapnya.

Ada kasus yang menarik, dan menjadi sorotan dan atensi bersama yaitu tindak pidana uang palsu (Upal)

Kemudian, ada beberapa kasus terkait operasi antik dan upaya-upaya yang kita lakukan untuk memastikan situasi kambtimbmas, polres sudah melakukan operasi silent terkait razia miras.

“Yang di razia bukan penjual, akan tetapi tempat diproduksinya miras. Ada beberapa alat produksi miras yang disita dan beberapa TKP pembuatan miras”. Ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perkelahian atau keributan akibat dari minum miras.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana, S.H., M.H., menyampaikan ada dua kasus yang menonjol yang terjadi di akhir tahun 2022. Pertama ada kejadian penemuan uang palsu. ditemukan di Desa Santong, uang palsu ini terselipkan pada uang Anggaran Dana Desa. Pelaku inisial YJP merupan perangkat desa, YJP melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan kertas HVS dan printer merek EPSON L220 di kantor Desa Santong.
Uang palsu tersebut berjumlah 9.500.000,00 dengan nominal pecahan 100.000,00 dan sebanyak 95 lembar.

YJP mengaku bahwa tindakan pembuatan uang palsu tersebut hanya dilakukannya sendiri, dengan bekal melihat tutorial di youtube. Namun, aksi YJP di curigai oleh perangkat desa lainnya kemudian dilakukan pengecekan kembali ke Bank BPD NTB.
YJP mengaku bahwa tindakan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukannya untuk menutupi hutangnya karena judi.

“Atas tindakan yang dilakukan YJP dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah)” imbuh Kasat Reskrim

Kasus ke-dua, pencurian mesin boat berkapasitas 40 PK merk Yamaha Enduro. Pada saat kejadian, korban menyimpan mesin di rumahnya, karena situasi rumah korban yang sepi, pelaku melakukan aksinya untuk mengambil mesin milik korban. Pelaku berinisial S dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil di diamankan oleh petugas Kepolisian.

Atas tindakan yang di lakukan S dapat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara.

Kasus selanjutnya, Kasat Res Nakoba Iptu Artana S.H.mengatakan, selama kegiatan operasi antik di bulan Desember Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 4 tersangka dengan 2 TKP, TKP pertama di Pancor getah dengan 2 tersangka AY dengan barang barang bukti 0,56 gram. Kemudian dari hasil penangkapan tersebut di lakukan pengembangan di kota Mataram didaerah Rembiga yang kemudian diamankan 2 orang inisial DN. Pada saat di TKP juga di temukan pelaku Inisial Y.

“Atas perintah Kapolres Lombok Utara untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, dari Satnarkoba melakukan berbagai kegiatan di sumber pembuatan miras, terutama miras tradisional. kemudian melakukan kegiatan keamanan di 5 Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara”. Ungkapnya.

Atas tindakan pelaku tersebut pelaku dapat di kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di akhir press relases, Kapolres Lombok AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada awak media yang telah mendukung menciptakan rasa aman , serta seluruh masyarakat Lombok Utara yang sadar hukum dan situasi tetap kondusif.(HPN)

Share Now